HDTV (High Definition TV) merupakan media komunikasi baru yang teknologinya masih dalam tahap penggarapan yang sangat ramai, terutama pada awal dekade ini. HDTV merupakan standar TV digital internasional yang disiarkan dalam format 16:9 (TV biasa berformat 4:9) dan mempunyai sistem suara surround sound 5.1 Dolby Digitall. Sehingga penonton dapat melihat gambar berkontur jelas dengan warna-warna yang lebih matang dan depth of field yang lebih luas. HDTV memiliki 5 kali standar analog PAL yang digunakan di Indonesia.

Secara singkat HDTV pertama kali berkembang di Jepang yang dipelopori oleh Pusat Riset dan Pengembangan NHK (Stasiun TV Pemerintah Jepang) pada tahun 1968 kemudian diikuti oleh masyarakat Eropa dan Amerika. Pada awal dekade 1990-an, HDTV sudah diujicobakan di Eropa dengan nama proyek D2-MAC. Namun proyek tersebut gagal karena transfer datanya masih berupa analog. Selain itu belum tersedianya perangkat penerima (receiver) dan display-nya sendiri.


Pada 1 Januari 2004, stasiun HD1 dari Belgia telah menayangkan program HDTV secara penuh yang bertajuk ‘Euro 1080’ yang ditayangkan melalui satelit Astra.

TV PAL memiliki resolusi 576x720 sementara HDTV memiliki resolusi 720x1280 dan 1080x1920, hal ini dikarenakan negara-negara maju berlomba-lomba agar sistem yang mereka kembangkan nantinya dijadikan standar dunia global. Standar yang telah masuk dalam agenda rapat CCIR (badan internasional yang menangani standarisasi penyiaran dunia), baru dua yaitu MUSE dari Jepang dan HD-MAC dari Eropa sementara Amerika telah diminta oleh FCC (komisi komunikasi) untuk menggunakan salah satu standar yang ada.

Dikarenakan kepentingan masing-masing negara yang berbeda-beda, apakah CCIR dapat memutuskan menggunakan standar yang mana? Pengalaman dari sistem konvensional yang ada, PAL/SECAM di Eropa & Asean sementara NTSC di Amerika & Jepang, rasanya sulit bagi CCIR untuk memutuskan pemakaian tunggal sistem penyiaran HDTV.

Setiap Negara tentu menginginkan kemajuan dalam berbagai bidang, termasuk teknologi HDTV. Bagi negara maju yang infrastrukturnya sudah lengkap menjadi masalah dalam hal penerapannya. Namun bagaimana dengan nasib negara berkembang yang infrastrukturnya masih terbatas, apakah mau menciptakan sistem sendiri atau menerapkan sistem yang sudah ada?

Dikarenakan teknologi HDTV yang sangat sudah maju, kemungkinan membuat sinyal sendiri hanya membuang waktu dan dana saja. Namun jika menerapkan standar lain harus bagaimana? Alangkah baiknya jika negara berkembang dapat mempelajari HDTV dari segi produksi, transmisi, pesawat apalagi sampai dengan komponen-komponen pembuatnya. Karena tanpa mengerti teknologinya, negara berkembang hanya bisa bergantung.


Dalam hal ini perlu adanya saling keterpaduan antara lembaga-lembaga yang terkait, seperti TELKOM, Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta, BPPT (Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), LAPAN, Industri Elektronika, Kementrian Industri & Perdagangan, dll.

Sebagai contoh keterpaduan yang dilakukan bangsa Jepang pada tahun 1950-an. NHK, sebagai stasiun televisi publik, memaksa industri-industri Jepang seperti Sony, Matshusita, dll untuk dapat memproduksi televisi dengan komponen terkait dengan orientasi mula pasar dalam negeri.

Dengan dilaksanakannya siaran secara langsung pernikahan Kaisar Akihito pada tahun 1959, maka meledaklah industri penyiaran di Jepang. Yang menjadikan harapan selanjutnya adalah bahwa pasaran Hi-Vision (HDTV) akan meledak dalam pernikahan putra mahkota yang selanjutnya, yaitu Naruhito dengan Masako Owada.

Namun sangat disayangkan harga HDTV sendiri masih mahal. Para peneliti Jepang berusaha keras untuk melakukan efisiensi komponen IC-nya sehingga harganya dapat jauh lebih murah.


sumber:
1. CHIP 03/2006 http://www.chip.co.id/tips-and-technologies/tes-teknologi-hdtv-apakah-anda-hd-ready-2.html
2. http://kameramantv.blogspot.com
3. www.balipost.co.id

0 komentar:


 

Copyright 2006| Blogger Templates by GeckoandFly modified and converted to Blogger Beta by Blogcrowds.
No part of the content or the blog may be reproduced without prior written permission.